Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara  untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu  maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah  sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara  sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang  individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem  lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan  sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara  sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian  terencana (
planned economies) memberikan hak kepada pemerintah  untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.  Sementara pada perekonomian pasar (
market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan  konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan  masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem  perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar  pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.  Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai  suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari  falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan  kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan  pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik  golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai  kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,  membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian  terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan  masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya  Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan  sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang  Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem  perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem  ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,  sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan  perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan  aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup  perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu  rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme
 mencengkeram  erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,  Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh  bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide  kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas  pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok  hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya  sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini  berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari  penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”  Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia  paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran  utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia  paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme  dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem  perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari  tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat  seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita  sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun  atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas  nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi  dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,  “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup  orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3  yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar  kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini  mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara  akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah  kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya 
kolektivitas  bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu  jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya,  kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga  negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi  kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal  33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga  negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan  bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang  menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang  muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan  yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul  secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan  sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;  kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh,  dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme  telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian  aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang  perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu  bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang  dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah  hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab  tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide  kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam  kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan  mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi  kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi  kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia.  Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam  sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki  kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem  ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal  27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme  ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk  memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan  substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa  kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai  warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini  adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan  individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara  mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan  tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah  ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.  Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap  masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada  pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah  antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab  permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang  dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan  membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian  di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta,  dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan  kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem  ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling  bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian  sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam  rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi,  mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan  Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki  oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan  negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan  Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).  BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.  Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan  barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut  diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian,  seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur,  pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik,  industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah  untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang  strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT  Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api  Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.  Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan  kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan  sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai  pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.  Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.  Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani  masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah  sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan  bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua  barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan  tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan  pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk  administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan  sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan  kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam  rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh  perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah  menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin  melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk  membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan  distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan  distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti  terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan  pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi  sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya  berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga  berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap  jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan  badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS  adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam  rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam  pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan  UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan  modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai  kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai  sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,  industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta  terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan  asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi  denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber (klik disini yaa)
klik disini juga yaaaa....
klik disini juga yaaa..