Arti Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-         
Modal jangka panjang
-         
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
Sumber Modal
Menurut UU No.12/1967
-       Simpanan Pokok
-       Simpanan Wajib
-       Simpanan
Sukarela
-       Modal Sendiri
Menurut UU No.25/1992
-        Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-       Modal pinjaman
( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
-       Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
-       Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Sumber:
1 2
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar