Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer - adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder - adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer - adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder - adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES
PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu
Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,
yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode
produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil
produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi
atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi
kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social
dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu
perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan
memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan
mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi
Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar
para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan
yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan
bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang
inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa
merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis
“lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku
para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional
menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber
dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi,
perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan
perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat
mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan
modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer,
karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap
para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu
system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan
stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin
efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana
ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM
EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan
keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara
industri.
a. sistem perekonomian swasta atau
kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan
Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis
yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni
Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis
dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif
yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
KOPERASI SEBAGAI SARANA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan
pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap
sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai
sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana
atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi
ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas
khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan
program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan
pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi
secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara,
di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan
tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi
sering diterapkan.
Kesimpulan
1. Koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan atas perinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena :
a) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan pada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memperhatikan modal yang dimiliki.
d) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu.
e) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang bersifat hakiki untuk menjamin agar manjemen koperasi akan selalu memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
f) Pengambilan keputusan secara demokratis
3. Koperasi merupakan instrument pembangunan secara evolusioner, bukan alat pembeharuan yang revolusioner.
4. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan (equity) dan bukan persamaan (equality).
5. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.
1. Koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan atas perinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena :
a) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan pada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memperhatikan modal yang dimiliki.
d) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu.
e) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang bersifat hakiki untuk menjamin agar manjemen koperasi akan selalu memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
f) Pengambilan keputusan secara demokratis
3. Koperasi merupakan instrument pembangunan secara evolusioner, bukan alat pembeharuan yang revolusioner.
4. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan (equity) dan bukan persamaan (equality).
5. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.
jadi koperasi ini sangat bermanfaat terutama untuk
mengembangkan usaha menengah ke bawah yang sangat berperan besar dalam
memajukan ekonomi serta pembangunan negara ini.
Sumber: