Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Badan Yuridis
 A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum  yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini  milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial  menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
 Ciri-ciri utama BUMN adalah :
 - Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
 - Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
 - Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
 - Mempunyai nama dan kekayaan serta  bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta  hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
 - Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
 - Seluruh atau sebagian modal milik  negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri  atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
 - Setiap tahun perusahaan menyusun  laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk  disampaikan kepada yang berkepentingan.
 BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
 a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
 Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
 b. Perusahaan Umum (Perum)
 Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
 c. Perusahaan Perseroan (Persero)
 Perusahaan ini modalnya terdiri atas  saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi  dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
 B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
 a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
 Firma adalah badan usaha yang dimiliki  oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu  nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab  sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang  perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian,  maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan  pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
 Kebaikan Firma :
 - Prosedur pendirian relatif mudah.
 - Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
 - Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
 Kelemahan Firma :
 - Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
 - Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
 b. Persekutuan Komanditer (CV)
 CV adalah badan usaha yang modalnya  dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota.  Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para  anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan  jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam  persekutuan.
 Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan,  yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer  adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan  bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu  komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung  jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan  tersebut.
 Kebaikan Perseroan Komanditer :
 - Pendiriannya relatif mudah.
 - Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
 - Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
 - Manajemen dapat didiversifikasikan.
 - Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
 Kelemahan Perseroan Komanditer
 - Tanggung jawab tidak terbatas.
 - Kelangsungan hidup tidak terjamin.
 - Sukar untuk menarik kembali investasinya.
 c. Perseroan Terbatas (PT)
 PT adalah badan usaha yang mempunyai  kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak  serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk  badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang,  karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya  meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah  saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan  kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
 Tanggung jawab pemegang saham kepada  pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa  tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan  oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan  dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan  terbatas pada saham yang dimilikinya.
 Kebaikan Perseroan Terbatas
 - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
 - terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
 - Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
 - Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
 - Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
 Kelemahan Perseroan terbatas
 - Biaya pendirian relatif mahal.
 - Rahasia tidak terjamin.
 - Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
 C. Koperasi
 Koperasi adalah usaha bersama yang  memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi  bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya  koperasi dabat dibagi menjadi:
 - Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- KUD
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
 - Keanggotaan bersifat suka rela
 - Pengelolaan bersifat demokratis
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar