Century merupakan Bank yang sangat
ramai diperbincangkan akhir-akhir ini oleh seluruh masyarakat Indonesia karena
berbagai masalah yang semakin hari semakin meluas dan menyeret berbagai pihak.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya diketahui merupakan sebuah agen penjual
produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas karena pada saat
itu produk reksa dana sangat marak di Indonesia. Hal itu diketahui berdasarkan
pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tetapi, Berdasarkan
informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM,
ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada
nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal. Penjualan produk
reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti
unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana
hanya dari mulut ke mulut dan tidak pernah dipublikasikan.
Pada bulan juli 2005, BI
mengeluarkan aturan tentang bagaimana bisa Bank menjadi sebuah agen penjual
reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin
pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB). Bank juga wajib melapor ke
BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. Selanjutnya, BI
mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan hasilnya otoritas
mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo
itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.
Tetapi pada awal tahun 2006,
pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century dan ternyata produk reksa
dana tersebut masih ada. kemudian BI memangil dan menegur Bank Century. Pada
bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian
penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan
dalam pembukuan. BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan
meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga.
Dari uraian diatas, tentu yang
paling dirugikan dari masalah ini adalah para nasabah yang tidak tahu apa-apa
tentang masalah ini karena para mayoritas nasabah adalah orang awam yang tidak
terlalu paham tentang produk reksa dana yang mereka gunakan. Mereka hanya
tergiur dengan iming-iming pihak Century yang mengatakan bahwa produk reksa
dana jauh lebih menguntungkan daripada uang mereka didepositokan, tanpa nasabah
tahu bahwa produk reksa dana Antaboga tersebut belum mempunyai izin dari
BAPEPAM. Disamping itu dari pengakuan beberapa nasabah Bank Century di berbagai
media massa mengatakan, bahwa mereka juga tidak diberi penjelasan secara rinci
bahwa produk reksa dana juga mengandung resiko yang sangat besar. Jadi bisa
dikatakan bahwa mereka hanya ditawarkan keuntungannya saja, tanpa diberi tahu
resiko yang akan ditanggung para nasabahnya.
Dalam kasus reksa dana dari Bank
Century ini tentu merupakan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang
yang telah menyalahi Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dan lebih spesifik lagi terletak pada pasal:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 8 huruf a dan f yaitu sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
2. undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf f, pasal 9 huruf j, pasal 2, dan pasal 3, yaitu
sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
b. barang tersebut dalam keadaan
baik dan/atau baru;
f. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
j. menggunakan kata-kata yang
berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek
sampingan tampak keterangan yang lengkap;
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan
barang dan/atau jasa tersebut.
3. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 11 huruf a dan b, yaitu sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam hal penjualan
yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/ menyesatkan konsumen
dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolaholah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolaholah tidak mengandung cacat tersembunyi;
oleh karena itu, Bank Century harus
bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini
sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Bab VI tentang tanggung jawab
pelaku usaha yaitu sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 19:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
Disamping itu, Bank Century juga
dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai
dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Bab VIII pasal 60 tentang sanksi
administratif dan pasal 62 tentang sanksi pidana. Berikut penjelasannya:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 60:
(1) Badan penyelesaian sengketa
konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa
penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam peraturan
perundangundangan.
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999
pasal 62 ayat 1 dan 2:
1. Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Dalam kasus Bank Century ini dasar
hukum yang digunakan tidak hanya terpaku pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen saja, tetapi juga Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Tentang perbankan yang menyangkut tentang perlindungan terhadap nasabah.
Berikut adalah analisis kami terhadap pelanggaran Undang-undang No. 10 Tahun
1998 Tentang Perbankan yang dilakukan oeh Century:
1. Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan pasal 29 ayat 4:
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank
wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko
kerugian sehubungan dengan transaksi
nasabah yang dilakukan melalui bank.
2. Undang-undang No. 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan pasal 46 ayat 1:
(1) Barangsiapa menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
sumber:
klik disini
klik disini juga
sumber:
klik disini
klik disini juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar