Kamis, 06 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KASUS CENTURY

Century merupakan Bank yang sangat ramai diperbincangkan akhir-akhir ini oleh seluruh masyarakat Indonesia karena berbagai masalah yang semakin hari semakin meluas dan menyeret berbagai pihak. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya diketahui merupakan sebuah agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas karena pada saat itu produk reksa dana sangat marak di Indonesia. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tetapi, Berdasarkan informasi  Bank  Indonesia  dan  BAPEPAM,  ternyata  reksa  dana  yang  dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal. Penjualan produk reksa dana  tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana hanya dari mulut ke mulut dan tidak pernah dipublikasikan.
Pada bulan juli 2005, BI mengeluarkan aturan tentang bagaimana bisa Bank menjadi sebuah agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB). Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.
Tetapi pada awal tahun 2006, pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century dan ternyata produk reksa dana tersebut masih ada. kemudian BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga.
Dari uraian diatas, tentu yang paling dirugikan dari masalah ini adalah para nasabah yang tidak tahu apa-apa tentang masalah ini karena para mayoritas nasabah adalah orang awam yang tidak terlalu paham tentang produk reksa dana yang mereka gunakan. Mereka hanya tergiur dengan iming-iming pihak Century yang mengatakan bahwa produk reksa dana jauh lebih menguntungkan daripada uang mereka didepositokan, tanpa nasabah tahu bahwa produk reksa dana Antaboga tersebut belum mempunyai izin dari BAPEPAM. Disamping itu dari pengakuan beberapa nasabah Bank Century di berbagai media massa mengatakan, bahwa mereka juga tidak diberi penjelasan secara rinci bahwa produk reksa dana juga mengandung resiko yang sangat besar. Jadi bisa dikatakan bahwa mereka hanya ditawarkan keuntungannya saja, tanpa diberi tahu resiko yang akan ditanggung para nasabahnya.
Dalam kasus reksa dana dari Bank Century ini tentu merupakan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang yang telah menyalahi Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan lebih spesifik lagi terletak pada pasal:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 8 huruf a dan f yaitu sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
2. undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 9 huruf b, pasal 9 huruf f, pasal 9 huruf j, pasal 2, dan pasal 3, yaitu sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
3. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 11 huruf a dan b, yaitu sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah tidak mengandung cacat tersembunyi;
oleh karena itu, Bank Century harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Bab VI tentang tanggung jawab pelaku usaha yaitu sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 19:
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
Disamping itu, Bank Century juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Bab VIII pasal 60 tentang sanksi administratif dan pasal 62 tentang sanksi pidana. Berikut penjelasannya:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 60:
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 dan 2:
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.  Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kasus Bank Century ini dasar hukum yang digunakan tidak hanya terpaku pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen saja, tetapi juga Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang perbankan yang menyangkut tentang perlindungan terhadap nasabah. Berikut adalah analisis kami terhadap pelanggaran Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang dilakukan oeh Century:

1. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 4:
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko
kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
2. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 46 ayat 1:
(1) Barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

sumber:
klik disini
klik disini juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar