1. Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang
baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi
manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota
sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23
disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran Dasar,
Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi,
Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus
dan Pengawas,
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan
pelakasana tugasnya,
Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus
sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri
univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna
jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas
anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila
koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya,
Rapat Anggota koperasi berfungsi :
Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan
serta belanja koperasi
Mengakat&memberhentikan pengawas
Mengakat&memberhentikan pengurus
Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen
dan usaha
3. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan
oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan
perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari
Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna
memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang
dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi,
Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja
yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi,
Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola
organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan
Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha
koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi
secara tertib;
memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran
organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang
teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam
memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
Wewenang Pengurus
mewakili koperasi di dalam dan di luar.
Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk
menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan
organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari
orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi,
tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan
promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang
positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan
membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan
dari dalam.
Sumber: