Istilah sisa hasil-usaha atau SHU
dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi
dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi.
Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan,
Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat
organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang
mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima
pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran,
partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil
penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik
anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan
koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual
produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1),
maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor
bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada
anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi
neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya
operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya operasional koperasi antara
lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna
jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya
hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian
dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan
partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota
kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto
atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan
anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di
atas.
SHU Koperasi Simpan
Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam,
maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan
kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya
dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang
disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar
jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat
memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui
pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang
diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat
dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh
anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah
lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan
oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi
atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya
pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya
disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil
usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat
setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen
penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka
perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus
menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana
cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan
kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas,
ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai
berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat
(2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan
partisipasi modal.”
Sumber:
1 2 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar