Kamis, 24 Januari 2013

7. Jenis dan Bentuk Koperasi



1.       Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam
2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.       Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Adminstrasi Pemerintah
-          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-          Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-          Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan sekunder
-          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
-          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber :
1  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar